Lompat ke isi utama

Berita

Teja Rasa Adhi: Pahami Mekanisme Sengketa untuk Perkuat Pengawasan Pemilu

09032026 - P2P Koordiv HPS

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, Teja Rasa Adhi W, S.H., menyampaikan materi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Kabupaten Madiun Tahun 2026 melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026). Kegiatan diikuti 36 peserta P2P Kabupaten Madiun.

 

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Dalam proses pemilu, perbedaan kepentingan maupun keputusan dapat memunculkan perselisihan. Karena itu, pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan yang mampu menjaga hak peserta sekaligus memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui jalur yang sesuai ketentuan.

Hal tersebut menjadi salah satu materi dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Kabupaten Madiun Tahun 2026 bertema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”. Kegiatan dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026), dengan 36 peserta P2P Kabupaten Madiun.

Materi mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) disampaikan Teja Rasa Adhi W, S.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun. Ia menjelaskan bahwa PSPP merupakan proses penanganan perselisihan antara peserta dengan penyelenggara Pemilu maupun antar peserta Pemilu.

“Penyelesaian sengketa proses Pemilu menjadi mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan antara peserta dengan penyelenggara Pemilu maupun antar peserta Pemilu,” jelas Teja Rasa Adhi.

Dalam pemaparannya, Teja menjelaskan terdapat dua jenis sengketa, yakni Sengketa Antar-Peserta Pemilu (PSAP) dan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP). Untuk PSAP, penyelesaian mengedepankan prinsip cepat, sederhana, musyawarah, netralitas, transparansi, dan akuntabilitas melalui tahapan penerimaan, verifikasi, mediasi, hingga putusan apabila kesepakatan tidak tercapai.

09032026 - P2P Koordiv HPS

Sementara itu, PSPP dapat terjadi ketika hak peserta Pemilu dirugikan secara langsung akibat keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Permohonan diajukan paling lama tiga hari sejak penetapan keputusan yang menjadi sebab sengketa, baik secara langsung maupun melalui sistem SIPS Bawaslu.

Agar dapat diproses, permohonan harus dilengkapi objek sengketa, identitas para pihak, surat kuasa apabila menggunakan kuasa hukum, serta alat bukti dan daftar alat bukti. Selanjutnya, penyelesaian dilakukan melalui verifikasi dan registrasi, mediasi, adjudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, hingga pembacaan putusan.

Teja juga menjelaskan bahwa Bawaslu menyelesaikan sengketa paling lama 12 hari kerja sejak permohonan diterima. Dalam proses adjudikasi, alat bukti dapat berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak, keterangan saksi atau ahli, informasi maupun dokumen elektronik, serta pengetahuan majelis.

Melalui materi tersebut, peserta P2P diharapkan memahami jalur penyelesaian sengketa sekaligus pentingnya memenuhi prosedur dan batas waktu yang telah ditentukan. Pemahaman ini menjadi bekal bagi pengawas partisipatif untuk turut menjaga proses Pemilu 2029 agar berlangsung sesuai aturan dan bermartabat.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun