Lompat ke isi utama

Berita

TERAPKAN MANAGEMEN RESIKO

Bawaslu Kabupaten Madiun bersama 3 bawaslu kabupaten/ Kota lain di jawa timur berkesempatan pertama kali dalam Penerapan managemen resiko oleh Bawaslu RI. Kegiatan dilaksanakan selama 7 hari (11–15/7/2022), dipimpin oleh Arya Mega Natalady, Inspektur Wilayah III. Hal ini berdasar pada Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0074/bawaslu/sj/pw.07/2019 tentang Penerapan Managemen Resiko di Lingkungan Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Penerapan managemen resiko dibutuhkan dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi badan pengawas pemilu dengan capaian target pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Manajemen risiko ini bertujuan untuk memetakan kerawanan risiko serta meminimalisir terjadinya risiko yang ada di Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota. harapannya bawaslu mampu mencapai Target Manajemen risiko pada RPJMN 2020-2024 yaitu tata kelola pemerintahan yang akuntable, efektif dan efisien dalam mendukung peningkatan kinerja seluruh dimensi pembangunan
Dalam proses pelaksanaannya.

Diawali pemetaan konteks, identifikasi resiko, analisis resiko, evaluasi resiko dan penangganan resiko yang kemudian di monitoring dan direview dengan harapan dapat diketahuinya tingkat resiko dan dampak dari resiko tersebut, serta bagaimana cara penanganannya. Tentunya dalam konteks tugas dan fungsi di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Diharapkan dengan penerapan managemen resiko ini mampu meminimalisir berbagai persoalan yang menghambat Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kelembagaan.

Tag
Berita