Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengawasan, Jelang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024

Panwaslu Kecamatan Gemarang

Panwaslu Kecamatan Gemarang – Tingkatkan rutinitas pengawasan APS dan Pengumuman DPS Pilkada 2024

Jelang pendaftaran pasangan calon sudah banyak alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang dan tersebar di desa – desa di wilayah Kecamatan Gemarang. Ditemukan sebanyak 11 (sebelas) APS yang tersebar di desa Batok, Tawangrejo, Durenan dan Gemarang, dari 11 (sebelas) APS tersebut 2 diantaranya bertuliskan nama “Sandhika Ferryantiko” dan selebihnya bertuliskan nama “H. Hari Wuryanto SH. M.AK dan Dr. Purnomo”. 

Dari hasil pengawasan ditemukan 3 (dua) APS yang diduga melanggar peraturan Bupati Madiun Nomor 40 tahun 2020 tentang tatacara penyelenggaraan reklame di tempat umum. Dugaan tersebut karena ketiga APS dipasang dengan cara dipaku di pohon, 2 (dua) tidak menancap di tanah, dan satunya dengan menggunakan 1 tiang menancap ke tahan. 

Tak hanya pengawasan APS, tetapi dilanjutkan pengawasan pengumuman DPS (daftar Pemilih Sementara), pengawasan ini dilakukan di kantor Sekretariatan Desa Durenan Bersama Staf dan juga Kepala Sekretariatan Panwaslu Kecamatan untuk memastikan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah sesuai. Setelah dilakukan pencocokan didapati selisih data sebanyak dua dengan ketarangan sedang berada di lembaga pemasyarakatan (LP), diperkirakan waktu pemilihan berlangsung yang bersangkutan belum kembali alamat asal, keterangan dari PPS setempat. Hal serupa juga di jumpai di desa Nampu, setelah dilakukan koordinasi kepada PPS setempat ditemukan ada selisih dari data yang diperoleh pengawas desa Nampu dengan DPS yang sudah terpasang, adapun selisih tersebut karena ada yang berada di pondok Pesantren dan juga ada di lembaga pemasyarakatan (LP). 

Panwaslu Kecamatan Gemarang