Lompat ke isi utama

Berita

Zulfikar Arse Sadikin: Putusan MK 135 Buka Babak Baru Demokrasi, Bawaslu Didorong Lebih Kuat dan Adaptif

30102025 - Penguatan Kelembagaan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, S.I.P., M.Si., memaparkan materi dalam kegiatan “Penguatan Kelembagaan Bawaslu melalui Kerjasama Strategis dengan Organisasi Keagamaan dan Stakeholder di Kabupaten Madiun” di Aston Hotel Madiun, Kamis (30/10/2025). Dalam kesempatan itu, Beliau menekankan pentingnya desain ulang sistem pemilu pasca putusan MK 135/PUU-XXII/2024 untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan konsistensi hukum pemilu di Indonesia.

Madiun, 30 Oktober 2025 — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, S.I.P., M.Si., menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi momentum penting untuk mendesain ulang sistem pemilu dan pilkada di Indonesia agar lebih sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan tata pemerintahan konstitusional.

Hal tersebut disampaikan Zulfikar saat menjadi narasumber utama dalam sesi pertama kegiatan “Penguatan Kelembagaan Bawaslu melalui Kerjasama Strategis dengan Organisasi Keagamaan dan Stakeholder di Kabupaten Madiun” yang digelar di Aston Hotel Madiun, Kamis (30/10).

Kegiatan yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Jawa Timur, DPRD, KPU, Forkopimda, dan sejumlah organisasi masyarakat itu membahas arah baru pengawasan serta desain kelembagaan demokrasi pasca pemilu 2024.

Dalam paparannya, Zulfikar menjelaskan bahwa putusan MK 135/PUU-XXII/2024 dan sejumlah putusan lain memiliki dampak besar terhadap desain pemilu di masa mendatang. Menurutnya, MK melalui putusan tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilu dan pilkada secara serentak serta penurunan ambang batas pencalonan presiden dan kepala daerah hingga sekecil mungkin bahkan nol persen, agar masyarakat memiliki lebih banyak alternatif dalam memilih pemimpin.

“Putusan ini membuka ruang bagi rakyat untuk benar-benar menjadi pemegang kedaulatan. Demokrasi sejati bukan diukur dari seberapa sering rakyat memilih, tapi seberapa besar mereka dapat memengaruhi dan mengontrol kekuasaan,” ujar Zulfikar.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut menilai, pasca putusan MK ini, Indonesia memiliki peluang untuk membangun desain pemilu baru yang lebih sederhana, stabil, dan mudah dipahami publik. Ia menyebut hal itu penting agar sistem demokrasi ke depan lebih mapan dan terukur.

“Kita perlu menciptakan clear electoral design — sistem pemilu yang stabil dan koheren, sehingga tidak menimbulkan kebingungan hukum maupun ketimpangan demokrasi,” jelasnya.

30102025 - Penguatan Kelembagaan

Dalam kesempatan itu, Zulfikar juga mengungkapkan bahwa DPR RI akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan melakukan kodifikasi hukum pemilu. Langkah ini dimaksudkan untuk menyatukan seluruh norma pemilu, baik nasional maupun lokal, ke dalam satu “Kitab Hukum Pemilu” yang sistematis dan komprehensif.

“Kodifikasi hukum pemilu akan memperkuat konsistensi, kepastian, dan kesatuan arah sistem elektoral kita ke depan,” tambahnya.

Zulfikar menegaskan, keberhasilan demokrasi sangat ditentukan oleh koherensi institusional — keselarasan antara sistem hukum, pelaksana, dan nilai demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, Bawaslu sebagai lembaga pengawas diharapkan turut aktif dalam proses konsolidasi kelembagaan dan penyusunan sistem pemilu yang berpihak pada rakyat.

“Jangan kita mundur ke masa lalu. Mari kita tapaki masa depan dengan komitmen menjaga kedaulatan rakyat melalui hikmah kebijaksanaan, bukan dengan kuasa, uang, atau cara lama kecurangan” pungkasnya.

Melalui forum ini, Zulfikar mengajak seluruh peserta — mulai dari penyelenggara pemilu hingga organisasi keagamaan — untuk bersama-sama mengawal arah baru demokrasi Indonesia menuju sistem pemilu yang adil, transparan, dan beradab.


Terakhir Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten Madiun yang telah menginisiasi kegiatan ini sebagai upaya nyata memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menjaga integritas dan kedaulatan pemilu di tingkat daerah.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun