Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Awasi Pencocokan Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2026

05192026 - Coktas

Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Qoirul Anam bersama staf melakukan pengawasan Pencocokan Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Madiun, Selasa (19/5/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data yang akurat serta mutakhir.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Dari desa ke desa, proses pencocokan data pemilih terus dilakukan guna memastikan daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir. Pada Selasa (19/5/2026), Bawaslu Kabupaten Madiun turun melakukan pengawasan kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Madiun di sejumlah titik pengawasan. 

Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitahuan jadwal Coktas dari KPU Kabupaten Madiun yang dilaksanakan selama dua hari, yakni 19 dan 21 Mei 2026. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Madiun menerjunkan 29 personel yang dibagi ke dalam delapan titik lokasi di berbagai kecamatan, sementara Bawaslu Kabupaten Madiun menyesuaikan penugasan pengawas berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.

05192026 - Coktas

Pada pelaksanaan hari pertama, Selasa (19/5/2026), pengawasan dilakukan di sejumlah kecamatan, antara lain Dagangan, Dolopo, Gemarang, Jiwan, Kare, Kebonsari, dan Madiun. Dari Bawaslu Kabupaten Madiun, pengawasan melibatkan Qoirul Anam, Guntur Setiawan, Nosa Arya Sandy, dan Fatkhurrokhman bersama jajaran pengawas lainnya yang ditugaskan di masing-masing lokasi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Qoirul Anam, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terlaksana secara prosedural, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Madiun melakukan pengawasan secara langsung agar proses pencocokan data berjalan sesuai regulasi serta mampu menghasilkan data pemilih yang valid dan mutakhir,” ujar Qoirul Anam.

05192026 - Coktas 2

Menurutnya, pengawasan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi ketidaksesuaian data yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih di masa mendatang. Selain melakukan pemantauan lapangan, jajaran pengawas turut memastikan kelengkapan administrasi serta dokumentasi kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan data pemilih yang dihasilkan semakin akurat, komprehensif, dan berkelanjutan.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun