Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Diskusi Refleksi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah

07232026 - Kamis Manis.j

Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Hendy Wicaksono, dan staf mengikuti Diskusi Kamis Manis Volume 4 bertema Refleksi Penanganan Pelanggaran: Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (23/7/2026).

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Penanganan pelanggaran pemilihan tidak selalu berakhir dengan proses hukum yang sama. Di balik kasus yang tampak serupa, sering kali terdapat perbedaan unsur, alat bukti, hingga penerapan regulasi yang menentukan arah penanganannya. Berangkat dari dinamika tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Kamis Manis Volume 4 bertema Refleksi Penanganan Pelanggaran: Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah sebagai ruang berbagi pengalaman dan memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu.

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/7/2026) ini diikuti Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kabupaten Madiun. Hadir dalam kegiatan tersebut Hendy Wicaksono, Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, bersama Dinar Arimbi, Staf Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Madiun.

Mengawali jalannya diskusi, Anwar Noris, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa forum refleksi ini diselenggarakan untuk mengulas kembali berbagai pengalaman penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Menurutnya, sejumlah daerah menghadapi kasus dengan karakteristik yang hampir sama, namun menghasilkan proses maupun putusan yang berbeda sehingga perlu menjadi bahan pembelajaran bersama.

07232026 - Kamis Manis

"Melalui forum ini kita dapat memahami berbagai permasalahan dalam penanganan dugaan pelanggaran serta memperkuat pemahaman terhadap ketentuan Perbawaslu maupun PKPU. Diskusi ini juga menjadi ruang bagi komisioner dan staf untuk saling bertukar pengalaman dan memberikan masukan dalam upaya meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran," ujar Anwar Noris, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Selaras dengan tujuan tersebut, materi utama disampaikan oleh Fitriyanto, S.T., Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, yang membagikan pengalaman penanganan dugaan tindak pidana pemilihan pada Pilkada 2024. Ia memaparkan kasus dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa yang secara terbuka menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui media sosial selama masa kampanye.

07232026 - Kamis Manis

Dalam paparannya, Fitriyanto menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut dibahas bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Situbondo dengan mengacu pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dua rekaman video yang menjadi barang bukti dianalisis untuk menguji terpenuhinya unsur tindak pidana, khususnya terkait tindakan kepala desa yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon dan berpotensi memengaruhi pilihan politik masyarakat.

Pembahasan kemudian diperkaya melalui tanggapan dari Addahraritaul Maklumiyah, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, dan Moeh Arief, S.Sos., Anggota Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, dengan Dimas Anggara, S.Pd., Anggota Bawaslu Kota Surabaya, bertindak sebagai moderator. Berbagai perspektif yang muncul dalam forum tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk menyamakan pemahaman, memperkuat penerapan regulasi, serta meningkatkan profesionalisme jajaran Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan di masing-masing daerah.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun