Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik melalui LMS Bawaslu

05262026 - Datin.

Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (26/5/2026). Kegiatan tersebut membahas penguatan pengelolaan keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan Learning Management System (LMS) di lingkungan Bawaslu.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Di tengah perkembangan layanan digital yang semakin cepat, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu wajah pelayanan lembaga kepada masyarakat. Untuk memperkuat kapasitas pengelolaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dan menjadi bagian dari penguatan kapasitas pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu melalui pemanfaatan Learning Management System (LMS). Pemanfaatan LMS diharapkan mampu mendukung proses pembelajaran yang lebih fleksibel, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo, menjelaskan bahwa penggunaan LMS menjadi langkah strategis dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan penguatan kapasitas di lingkungan Bawaslu.

“Ke depan, kegiatan pembelajaran seperti Bawaslu Mengajar diharapkan dapat lebih sering dilaksanakan melalui LMS sehingga kolaborasi dan penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dapat berjalan lebih efektif,” ujar Henry.

05262026 - Datin

Ia menambahkan bahwa pengelolaan PPID memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara lembaga dan masyarakat. Menurutnya, meskipun banyak kegiatan dilaksanakan secara daring karena keterbatasan anggaran, hal tersebut tidak boleh mengurangi semangat pembelajaran dan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.

Sementara itu, Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Roy M. Siagian, menyampaikan bahwa pemanfaatan platform digital menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi tantangan pengelolaan kelembagaan dan kepemiluan ke depan.

“Pelatihan dan penguatan kapasitas harus mampu memanfaatkan platform digital secara maksimal. LMS ini menjadi media pembelajaran agar peserta dapat memahami pengelolaan informasi publik yang responsif dan adaptif,” kata Roy.

Pada sesi materi, narasumber Arbain menyampaikan materi terkait keterbukaan informasi publik dan prosedur layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 serta Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Arbain, informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum.

“Melalui pengelolaan layanan informasi publik yang baik, Bawaslu dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga kepada masyarakat,” jelas Arbain.

05262026 - Datin 2.

Dalam pemaparannya, Arbain juga menjelaskan prosedur permohonan informasi publik melalui PPID, mulai dari pengajuan permohonan melalui aplikasi PPID, surat elektronik, maupun WhatsApp, hingga proses verifikasi dan pemberian bukti permohonan informasi kepada pemohon.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun diharapkan dapat semakin memahami pengelolaan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait prosedur layanan informasi dan pemanfaatan Learning Management System (LMS) sebagai media pembelajaran digital. Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mendukung pelayanan informasi publik yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun