Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Daftar pemilih yang terus diperbarui menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses pemilu berjalan dengan dukungan data yang akurat. Komitmen tersebut turut dikawal Bawaslu Kabupaten Madiun dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Madiun, Rabu (30/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Qoirul Anam, bersama jajaran staf menghadiri pembacaan rekapitulasi PDPB sekaligus memberikan masukan dan tanggapan. Rapat juga diikuti KPU Kabupaten Madiun, Polres, Kodim 0803, Dinas PMD, Dispendukcapil, serta Bakesbangpoldagri.
KPU Kabupaten Madiun menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 yang mencakup 15 kecamatan dan 206 desa/kelurahan, dengan rincian 287.011 pemilih laki-laki dan 302.421 pemilih perempuan, sehingga total mencapai 589.432 pemilih. Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun turut mengawal tindak lanjut hasil pengawasan berdasarkan Surat Imbauan Bawaslu Nomor 44/PM.00.02/K-JI-12/09/2026, yang mencatat 73 data pemilih telah ditindaklanjuti, sementara 15 data pemilih akan ditindaklanjuti pada Triwulan IV Tahun 2026.
Qoirul Anam menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dan penyampaian saran perbaikan.
“Pengawasan dan tindak lanjut terhadap data pemilih perlu terus dilakukan agar daftar pemilih yang ditetapkan tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual,” ujar Qoirul Anam.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Madiun turut mendorong tindak lanjut atas Saran Perbaikan Bawaslu Nomor 45/PM.00.02/K-JI-12/09/2026 sebagai bagian dari pengawasan terhadap kualitas daftar pemilih.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun