Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinasikan Pengawasan PDPB 2026 dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Upaya menjaga kualitas daftar pemilih tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan kolaborasi dan pertukaran data yang berkelanjutan antar instansi. Semangat itulah yang melatarbelakangi koordinasi pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 antara Bawaslu Kabupaten Madiun dan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (13/5/2026).
Koordinasi tersebut membahas data pemilih yang dicabut maupun dikembalikan hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun selama periode 1 Januari 2024 hingga Mei 2026. Data tersebut menjadi salah satu elemen penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan Bawaslu.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teja Rasa Adhi Wardhana, menjelaskan bahwa pengawasan PDPB pada masa non-tahapan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 melalui kegiatan uji petik dan koordinasi dengan berbagai instansi pemilik data.
“Data mengenai warga yang dicabut maupun dikembalikan hak pilihnya menjadi informasi penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri, kami dapat memastikan setiap perubahan status hak pilih terdokumentasi dan menjadi bahan pencermatan dalam menjaga akurasi daftar pemilih,” ujar Teja.
Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Qoirul Anam, menambahkan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang bersih dan valid.
“Penyusunan daftar pemilih yang akurat merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis serta terpercaya. Karena itu, sinergi antar instansi diperlukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih dapat terakomodasi dengan baik,” kata Qoirul Anam.
Pada kesempatan tersebut, Zola Cholida H, didampingi Guntur Setiawan dan Nosa Arya Sandy, menyampaikan kebutuhan data yang diperlukan Bawaslu Kabupaten Madiun untuk mendukung pengawasan PDPB 2026. Sementara itu, Erwin Ardian, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang didampingi Ria, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, menyatakan dukungannya terhadap upaya pengawasan yang dilakukan Bawaslu dengan memproses dan menyiapkan data yang dibutuhkan.
Koordinasi ini diharapkan semakin memperkuat kualitas pengawasan PDPB 2026 serta mendukung terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan di Kabupaten Madiun.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun