Hendy Wicaksono: Masyarakat Perlu Pahami Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Pengawasan pemilu tidak berhenti pada kerja-kerja penyelenggara. Ketika masyarakat memahami apa yang harus dilakukan saat menemukan dugaan pelanggaran, partisipasi publik dapat menjadi bagian penting dalam menjaga proses pemilu tetap berjalan sesuai aturan. Pemahaman tersebut menjadi salah satu materi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Madiun dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026.
Kegiatan bertema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026), dan diikuti 36 peserta P2P Kabupaten Madiun. Pada kesempatan tersebut, Hendy Wicaksono, S.Sos., Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, menyampaikan materi mengenai teknik pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Hendy menjelaskan, pelanggaran Pemilu mencakup pelanggaran kode etik, administratif, tindak pidana Pemilu, serta pelanggaran hukum lainnya. Karena itu, pemahaman mengenai jenis pelanggaran menjadi langkah awal agar masyarakat dapat menentukan informasi maupun dugaan pelanggaran yang perlu disampaikan kepada Pengawas Pemilu.
“Laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formal dan materiil serta disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” jelas Hendy.
Selain memahami jenis dan persyaratan laporan, peserta juga diberikan pemahaman mengenai saluran penyampaian laporan. Berdasarkan materi yang disampaikan, laporan dapat dilakukan secara daring melalui SigapLapor maupun secara langsung ke kantor Pengawas Pemilu. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi awal mengenai dugaan pelanggaran untuk selanjutnya dilakukan penelusuran.
Dari laporan yang disampaikan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum suatu dugaan pelanggaran ditentukan hasilnya. Proses tersebut meliputi kajian awal, perbaikan apabila persyaratan belum terpenuhi, registrasi, klarifikasi, hingga kajian akhir. Kajian akhir kemudian menentukan apakah laporan terbukti sebagai pelanggaran Pemilu atau bukan pelanggaran Pemilu.
Hendy juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mekanisme antara penanganan pelanggaran Pemilu dan pelanggaran pada Pilkada, terutama terkait dasar hukum, satuan waktu, serta batas waktu penanganannya. Pemahaman terhadap perbedaan tersebut menjadi penting agar masyarakat maupun pengawas partisipatif dapat menyampaikan informasi atau laporan melalui mekanisme yang tepat.
Melalui materi tersebut, peserta P2P Kabupaten Madiun diharapkan tidak hanya memahami bentuk-bentuk pelanggaran, tetapi juga mengetahui prosedur pelaporan dan tahapan penanganannya. Pengetahuan tersebut menjadi bekal untuk memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan menuju Pemilu 2029 yang bermartabat.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun