Menuju Zona Nol Kekerasan Seksual, Bawaslu Kabupaten Madiun Perkuat Kapasitas SDM
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif, keberanian untuk melapor, serta budaya saling menghormati di antara seluruh pegawai. Upaya itulah yang menjadi fokus dalam kegiatan Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) bertajuk “Bawaslu Zona Nol Kekerasan Seksual: Kenali, Cegah dan Laporkan” yang diikuti Bawaslu Kabupaten Madiun bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (21/5/2026).
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui edukasi, penguatan budaya kerja yang saling menghormati, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Selain mengenalkan mekanisme pencegahan dan pelaporan, kegiatan ini juga membahas pentingnya memahami dampak trauma yang dialami korban agar penanganan dapat dilakukan secara tepat dan berperspektif korban.
Dalam pemaparannya, Eka Rahmawati, S.Sos., M.M., Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua Pokja PPKS Bawaslu Jawa Timur, menjelaskan bahwa setiap korban kekerasan seksual dapat menunjukkan respons yang berbeda sebagai mekanisme alami untuk bertahan dari situasi yang mengancam. Respons tersebut dapat berupa melawan, melarikan diri, membeku, menyerah, maupun pasrah, dan seluruhnya merupakan reaksi otomatis yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyalahkan korban.
"Tidak ada reaksi yang salah dalam peristiwa kekerasan seksual. Setiap respons merupakan mekanisme bertahan hidup yang valid, sehingga penyintas berhak mendapatkan empati dan dukungan, bukan penghakiman," tegas Eka Rahmawati.
Eka juga menjelaskan bahwa trauma akibat kekerasan seksual dapat menimbulkan berbagai dampak psikologis, mulai dari kecemasan, gangguan tidur, kesulitan berkonsentrasi, hingga gangguan stres pascatrauma (post-traumatic stress disorder atau PTSD). Karena itu, lingkungan kerja perlu membangun sistem dukungan yang mendorong korban untuk berani melapor, memperoleh pendampingan, serta mendapatkan akses pemulihan yang memadai.
Selain memahami dampak trauma, peserta juga mendapatkan materi mengenai langkah-langkah pemulihan bagi penyintas, di antaranya membangun keberanian untuk bercerita kepada pihak yang dipercaya, mengatasi perasaan bersalah dan malu, menjaga hubungan sosial yang positif, serta merawat kesehatan fisik dan mental secara berkelanjutan. Upaya tersebut dinilai penting untuk membantu penyintas memperoleh kembali rasa aman dan kepercayaan diri dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun memperoleh penguatan pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sekaligus pentingnya membangun budaya kerja yang aman, inklusif, dan saling menghormati. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya lingkungan kerja Bawaslu yang profesional dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun