Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahu
Bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten Madiun meyerahkan laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2023, pada 20 Maret 2024.
Bawaslu Kabupaten Madiun turut memfasilitasi Kader Pengawas Parisipatif dalam sosialisasi peran pengawas partisipatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 dengan melibatkan ormas bertempat di Aula MWC NU kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, (09/11/23).
Madiun, (08/11/2023) Bawaslu Kab. Madiun menghadiri undangan Komando Resor Militer 081/DHIROTSAHA JAYA KOMANDO DISTRIK MILITER 0803 yang dilaksanakan di Aula Makorem 081/DSJ, yang mewakili Bawaslu Kab. Madiun ialah anggota Bawaslu Kab. Madiun (Akhorin Siswanto).
Bawaslu Kabupaten Madiun lakukan inventarisir terhadap penyebaran sosialisasiyang dilakukan oleh partai politik dalam pemilu 2024, dilaksanakan di kantorBawaslu Kabupaten Madiun pada tanggal 08 November 2023.