Kunjungan Tenaga Ahli PPID Bawaslu RI Bapak Sulastio berserta dua orang staff
pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2021 di Kabupaten Madiun untuk
memastikan kesiapan PPID Bawaslu Kabupaten
dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi publik sebagaimana yang telah diatur
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selasa, 23 Februari 2021 Bawaslu Kabupaten
Madiun berketempatan menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan pemuktahiran
daftar informasi publik (DIP) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa
Timur.
Kabupaten
Madiun, merupakan salah satu Kabupaten dari 11 (sebelah) Kabupaten Kota di
Provinsi Jawa Timur yang diharuskan melaksanakan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corono virus desease 2019.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur 188/7/KPT
Bawaslu
Kabupaten Madiun berketempatan pelaksanaan kegiatan validasi data penangganan
pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, validasi
tersebut dikhususka\n bagi Bawaslu Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan
kepala daerah (PILKADA) serentak tahun 2020